Akad Nikah. Pernikahan adalah sebuah ibadah yang sangat sakral dalam setiap agama, termasuk agama Islam. Allah memerintahkan hambaNya untuk menikah agar terus tercipta kehidupan baru di dunia ini, dan melarang hambaNya membujang karena kesengajaan. Karena begitu besarnya makna pernikahan dalam agama Islam, sampai ibadah ini disejajarkan dengan
PERNIKAHAN merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam. Hingga disebut sebagai mitsaqan ghalizha dalam Al-Quran, berarti perjanjian yang amat kukuh atau kuat. Sehingga tidak baik bila menyepelekannya, hingga menganggap enteng perceraian untuk menikah lagi. Ada banyak ayat Al-Quran tentang pernikahan dalam Islam.
2. Akad Nikah. Menurut sunnah, sebelum akad nikah perlu diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan khutbatun nikah atau khutbatul hajat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad yakni, keberadaan kedua calon mempelai, ijab qabul, mahar, wali, dan para saksi. 3. Walimah. Walimatul 'ursy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin.
Tidak ada batasan tertentu untuk melaksanakannya, namun lebih diutamakan untuk menyelenggarakan walimatul 'ursy setelah ''dukhul'', yaitu setelah pengantin melakukan hubungan seksual setelah akad nikah. Hal itu berdasarkan apa yang selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, yang juga tidak pernah mengadakan walimatul 'ursy kecuali sesudah dukhul.
. 133 69 408 45 259 321 89 149
jam yang baik untuk akad nikah